- A. Latar Belakang
Indonesia
sebagai salah satu negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi dalam
bernegara, yang kemudian hal tersebut dijabarkan dalam konstitusi negara
Republik Indonesia yaitu UUD 1945.
Dalam
perkembangan sejarahnya, konstitusi Negara Republik Indonesia sempat mengalami
pergantian berkali-kali. Perubahan-perubahan konstitusi tersebut, yaitu:
·
UUD
1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan
dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X
pada tanggal 16
Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum
terbentuk. Tanggal 14
November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel (“Semi-Parlementer”)
yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan
agar dianggap lebih demokratis.
·
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada
masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan
dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari
negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya masing-masing.
·
UUD
Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada
periode UUD Sementara 1950 ini, Indonesia memberlakukan sistem Demokrasi
Parlementer, ada yang menyebutnya sebagai Demokrasi Liberal. Pada periode ini
juga terjadi beberapa kali pergantian kabinet, yang mengakibatkan pembangunan
tidak berjalan lancar, masing-masing partai dan golongan lebih memperhatikan
kepentingannya masing-masing. Setelah sistem tersebut berjalan kurang lebih
selama hampir 9 tahun, maka kemudian disadari bahwa UUD Sementara 1950 tidak
cocok dengan kondisi negara Indonesia.
Akhirnya
Presiden Soekarno pada saat itu menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan
Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, dan negara serta
merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan
makmur. Pada tahun 1955, diadakan Pemilu untuk pertama kalinya di Indonesia
untuk memilih anggota DPR dan anggota Konstituante. Konstituante dibentuk
dengan tujuan untuk merumuskan dan membentuk UUD baru sebagai pengganti UUD
Sementara 1950
·
UUD
1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang
salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar,
menggantikan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950
yang berlaku pada waktu itu.
Pada
masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
v Presiden mengangkat Ketua dan Wakil
Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
v MPRS menetapkan Soekarno sebagai
presiden seumur hidup
Pemerintah
menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di
antara melalui sejumlah peraturan:
v Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang
menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak
berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
v Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983
tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak
mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
v Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985
tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
·
UUD
1945 Hasil Amandemen (19 Oktober 1999 – sekarang)
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan
yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes”
(sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945
tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan
konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di
antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensiil.
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·
B.
Rumusan Masalah
Melihat
dari sejarah perubahan konstitusi Negara Republik Indonesia sebagaimana di atas
maka muncul pertanyaan: Apakah faktor politik yang berkembang pada suatu negara
berpengaruh terhadap konstitusi negara yang bersangkutan ?
·
TERBENTUKNYA
NEGARA
Untuk
memulai pembahasan atas pertanyaan yang muncul, maka perlu untuk diketahui asal
mula terbentuknya negara itu sendiri.
Negara
terbentuk karena adanya kesatuan dari orang-orang yang bergabung dan bersatu
dalam suatu kelompok yang disebut masyarakat, serta kemudian menundukkan diri
atas kehendaknya sendiri kepada pemerintah/negara yang dibentuk oleh masyarakat
tersebut, dengan tujuan untuk mengatur kehidupan orang-orang yang ada di dalam
masyarakat tersebut.
Manusia
pada dasarnya atau secara alamiah adalah bebas, sederajat dan merdeka. Tidak
seorangpun yang dapat menempatkan dirinya dibawah kekuasaan politik orang lain
tanpa persetujuan dirinya, yang dilakukan dengan cara membuat persetujuan
dengan orang yang lain, untuk bergabung dan bersatu dalam suatu komunitas
dengan maksud untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan kedamaian hidup,
antara satu orang dengan orang yang lain, dalam suatu jaminan pemanfaatan harta
benda mereka, dan mendapatkan perlindungan yang lebih besar terhadap ancaman
dari pihak di luar komunitasnya.[1]
Bergabungnya
seseorang dalam suatu komunitas masyarakat dalam suatu negara, karena awalnya
berdasarkan sejarah, mereka masing-masing adalah sama dan sederajat yang
kemudian bersepakat membentuk suatu negara. Masing-masing keturunan mereka
kemudian seterusnya secara otomatis menundukkan dirinya di dalam negara dan
tunduk pada aturan-aturan yang dibuat oleh negara.
Atas
penundukan diri tersebut maka negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan
terhadap ancaman dan gangguan dalam bentuk apapun, serta jaminan hidup kepada
orang-orang yang menjadi warganya. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut maka
negara kemudian membuat aturan-aturan, norma dan hukum. Tindakan negara
tersebut bertujuan untuk mengatur tata kehidupan dan perilaku warganya, yang
diikiuti dengan pemberian hukuman bagi warganya yang melanggar aturan-aturan
dan hukum yang telah dibuat.
·
B.
DEMOKRASI
Bentuk
pemerintahan yang ideal dalam mengatur tata kehidupan dan perilaku warganya
adalah demokrasi. Pengertian demokrasi berdasarkan literatur adalah
pemerintahan oleh rakyat, merupakan pengartian yang paling dasar dan banyak
digunakan secara luas.[2]
Paula
Becker memberikan pengertian terhadap demokrasi adalah suatu pemerintahan yang
berasal dari rakyat, diawasi oleh rakyat, dan untuk dijalankan untuk
kepentingan masyarakat itu sendiri.[3] Presiden Abraham Lincoln
memberikan formulasi yang terkenal tentang demokrasi yaitu pemerintahan untuk
rakyat, yaitu pemerintahan yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat.[4] István Orosz berdasarkan pada
pernyataan Lijphart menyatakan demokrasi adalah suatu kerangka dimana berbagai
hak asasi manusia dan hak sipil serta lembaga demokrasi berada.[5]
Hak
asasi manusia (HAM) adalah kunci pokok dari demokrasi. HAM menjadi persyaratan
paling pokok agar sistem demokrasi dapat berjalan dengan baik. Pembangunan dan
perbaikan kondisi HAM dapat dimungkinkan apabila manusia hidup dalam suatu
demokrasi, berdasarkan fakta bahwa hanya dengan sistem inilah masyarakat dapat
menegakkan hukum yang berlaku dan mengawasi secara terbuka atas 3 kekuasaan:
kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudisial[6]
Arend
Lipjhart membagi demokrasi dalam 2 bentuk yaitu: Model Mayoritas (Westminster
Model) dan Consensus model.[7]
Westminster
model adalah sistem demokrasi yang diterapkan di Inggris. Istvan Orosz,
memberikan perhatian utama pada sistem ini karena berdasarkan kenyataan Inggris
tidak mempunyai konstitusi tertulis dan yang lebih terpenting lagi, sistem
demokrasi tersebut dapat berjalan tanpa adanya suatu konstitusi yang tertulis.
Hal tersebut menjadi mungkin karena semua faktor penting dari suatu demokrasi
telah ada dalam westminster model.[8]
Inti
dari westminster model adalah aturan mengenai mayoritas. Model ini dapat
dilihat saat menjawab permasalahan pihak mana yang akan melaksanakan
pemerintahan dan kepentingan kelompok yang akan lebih diutamakan apabila
terjadi ketidaksepakatan, sehingga jawaban atas pertanyaan tersebut adalah
kelompok mayoritas dalam masyarakat.[9]
Westminster
model terdiri dari 9 elemen yang terdiri dari :[10]
- Konsentrasi berada pada kekuasaan eksekutif, kekuasaan kabinet dilaksanakan oleh satu partai.
- Kesatuan dalam kekuasaan dan dominasi yang dilakukan oleh kabinet.
- Sistem bikameral yang asimetrik.
- Sistem 2 partai.
- Sistem partai yang dimensional.
- Sistem pemilihan yang pluralistis.
- Sistem pemerintahan yang unitaris dan sentralistis.
- Konstitusi yang tidak tertulis dan kedaulatan parlemen.
- Sistem demokrasi yang eksklusif.
Istvan
Orosz memberikan karakteristik secara signifikan atas westminster model sebagai
berikut :[11]
- Di Inggris, sistem pemerintahan mayoritas dianggap mewakili kepentingan mayoritas rakyat. Dalam prakteknya, perdana menteri yang ditunjuk di parlemen berdasarkan suara terbanyak. Kandidat yang memenangkan pilihan terbanyak menjadi perdana menteri untuk mewakili para pemilih.
- Adanya sistem partai pemerintah. Partai yang mendapatkan kursi paling banyak di parlemen akan menjadi partai pemerintah dan partai inilah yang kemudian membentuk kabinet. Tidak dimungkinkan adanya koalisi karena sistem pemerintahan mayoritas.
- Pemilihan umum diadakan setiap 5 tahun sekali, meskipun perdana menteri dapat meminta diadakan lebih awal. Ini biasanya terjadi ketika pemerintah telah membuat suatu keputusan yang tidak populer dan mengakibatkan dia dipaksa mengundurkan diri.
- Hal yang paling penting dari sistem politik Ingris adalah kedaulatan parlemen. Parlemen mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Validitas dari peraturan yang dibuat oleh perlemen, sekali diberlakukan, tidak dapat digugat di pengadilan, karena tidak ada konstitusi tertulis.
- Kekuasaan pemerintahan terpusat pada pada house of commons yang mewakili suara mayoritas rakyat, yang artinya rakyat mempunyai kontrol secara tidak langsung terhadap parlemen. Ketika rakyat memilih dalam pemilu, mereka tidak hanya memilih anggota parlemen tetapi memilih program partai dan perdana menteri. Inilah satu-satunya jalan buat rakyat dalam mempengaruhi politik. Rakyat Inggris dapat menentukan kepentingan yang paling utama atas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
- Kekuasaan eksekutif dan legislatif terpusat pada satu tangan yaitu pemerintah,
- Adanya sistem quasi dua partai yang bersifat satu dimensi. Sehingga program politik masing-masing partai secara garis besar berbeda dalam bidang ekonomi dan masalah sosial politik.
- Adanya sistem bikameral yang asimetris atau sistem 2 kamar. Kekuasaan legislatif hampir sepenuhnya berada di tangan House of Commons.
Soffian
Effendi,[12] mengartikan Westminster model
sebagai Sistem Parlementer, yang menurutnya tidak mengenal pemisahan kekuasaan
antara cabang eksekutif dan legislatif. Sistem tersebut dibuat sebagai reaksi
terhadap kekuasaan Raja. Terbentuknya pemerintahan parlementer diawali dengan
berdirinya lembaga perwakilan rakyat (assembly) yang secara bertahap
mengambil alih kekuasaan legislatif dari tangan Raja. Tetapi, kekuasaan
eksekutif tetap berada pada Raja. Dalam perkembangan selanjutnya, kekuasaan
eksekutif Raja mulai diserahkan kepada menteri-menteri yang diangkat dari
antara anggota-anggota lembaga perwakilan rakyat. Karena para menteri harus
bertanggungjawab kepada lembaga perwakilan rakyat, maka lambat laun kekuasaan
lembaga perwakilan rakyat bertambah besar sehingga ditetapkan sebagai pemegang
kedaulatan negara. Para menteri yang secara kolektif disebut Kabinet, harus
betanggungjawab kepada lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai badan
legislatif dan adalah bagian dari badan tersebut. Karena itu dalam sistem
parlementer tidak ada seperation of power, tetapi yang ada adalah fusion of
power antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan eksekutif. Dengan kata
lain, sistem parlementer adalah sistem politik yang menggabungkan kekuasaan
eksekutif dan kekuasaan legislatif dalam suatu lembaga pemegang kedaulatan
rakyat yang bernama Parlemen. Pada sistem parlementer cabang eksekutif dipimpin
oleh Kepala Negara, seorang Raja dalam negara monarki konstitusional atau seorang
Presiden dalam republik, dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.
Kepala Pemerintahan ditunjuk oleh Kepala Negara dan para menteri diangkat oleh
Kepala Negara atas usul Kepala Pemerintahan, Kabinet, yang terdiri dari Perdana
Menteri dan para menteri, adalah lembaga kolektif, karena perdana menteri
adalah orang yang pertama dari sesama (primus inter pares) sehingga
tidak dapat memberhentikan seorang menteri. Tapi dalam kenyataannya perdana
menteri selalu memilki kekuasaan yang lebih besar dari para menteri.
Perdana
menteri dan para menteri biasanya adalah anggota parlemen dan secara kolektif
bertanggungjawab kepada badan legislatif. Pemerintah atau kabinet secara
politis bertanggungjawab kepada parlemen. Untuk menghindarkan kekuasaan
legislatif yang terlalu besar atau diktatorial partai karena mayoritas partai
yang terlalu besar, kepala pemerintahan dapat mengajukan usul kepada kepala
negara untuk membubarkan parlemen. Salah satu karakteristik utama sistem
parlementer yang tidak dimiliki oleh sistem presidensial adalah kedudukan
parlemen sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di atas badan perwakilan dan
pemerintah (supremacy of parliament). Dalam sistem parlementer
pemerintah tidak berada diatas badan perwakilan, dan sebaliknya badan
perwakilan tidak lebih tinggi dari pemerintah.
Karena
perdana menteri dan para anggota kabinet tidak dipilih langsung oleh rakyat,
pemerintah parlementer hanya bertanggungjawab secara tidak langsung kepada
pemilih. Karena itu, dalam pemerintahan parlementer tidak dikenal hubungan
langsung antara rakyat dengan pemerintah. Hubungan itu hanya dilakukan melalui
wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat.
Parlemen
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang merupakan pusat kekuasaan dalam
sistem politik harus selalu mengusahakan agar tercapai dinamika hubungan
politik yang seimbang antara badan legislatif dan badan eksekutif.
Consensus
model adalah aplikasi dari pengambilan keputusan secara konsensus yang
merupakan salah satu proses pembentukan UU dalam demokrasi. Dicirikan oleh adanya
struktur pengambilan keputusan yang melibatkan dan mengambil pendapat dalam
skala yang luas, sebagai kebalikan dari sistem yang mengabaikan pendapat kaum
minoritas oleh pendapat mayoritas yang memenangkan proses pemilihan.[13]
Consensus
model dapat dideskripsikan dalam 8 elemen, sebagai berikut:[14]
- Adanya pembagian kekuasaan eksekutif: koalisi besar. Prinsip konsensus adalah mengajak seluruh partai utama untuk saling berbagi kekuasaan eksekutif dalam koalisi yang luas.
- Pemisahan kekuasaan, secara formal maupun informal. Pemisahan kekuasaan secara formal membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif menjadi lebih mandiri, dan hubungan diantara keduanya lebih seimbang daripada hubungan kabinet parlemen.
- Sistem bikameral yang seimbang dan perwakilan minoritas. Prinsip dasar dalam membentuk suatu badan pembuat UU menjadi bikameral daripada unikameral adalah untuk memberikan perwakilan yang bersifat khusus kepada kelompok minoritas tertentu dalam suatu majelis kedua atau dewan tinggi. Dua kondisi harus dipenuhi jika keterwakilan kelompok minoritas menjadi sangat penting. Dewan tinggi harus dipilih dari basis yang berbeda dari dewan rendah, dan harus mempunyai kekuasaan yang sebenarnya. Secara ideal, kekuasaannya sama besar dengan yang dimiliki oleh dewan rendah.
- Sistem multipartai.
- Sistem partai yang multidimensional.
- Sistem perwakilan secara proporsional. Tujuan dasar dari perwakilan proporsional adalah untuk membagi kursi di parlemen diantara partai-partai berdasarkan proporsi suara yang diperoleh.
- Federasi teritorial dan non teritorial serta desentralisasi. Federasi lebih banyak dikenal, tetapi bukan satu-satunya metode dalam pemberian otonomi kepada kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Dalam sistem federal. Semua kelompok dibagi berdasarkan kesatuan wilayah: negara bagian, propinsi dan sebagainya. Otonomi juga diberikan berdasarkan non teritorial, dan ini digunakan dalam masyarakat yang bersifat plural yang terdiri dari suku-suku/kaum yang tidak berkumpul dalam wilayah geografis yang sama.
- Konstitusi tertulis dan hak veto dari kelompok minoritas. Adanya satu konstitusi yang tertulis dalam bentuk sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan dasar dalam menjalankan pemerintahan. Konstitusi tertulis ini hanya dapat diubah oleh mayoritas khusus.
·
C.
KONSTITUSI
Konstitusi
menurut Philip Hood dan Jackson[15] adalah suatu bangunan aturan,
kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasan organ-organ negara dan
yang mengatur hubungan-hubungan diantara berbagai organ negara itu satu sama
lain, serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara.
Menurut
Eric Barendt,[16] konstitusi mempunyai 2 arti:
- Konstitusi suatu negara adalah dokumen atau teks tertulis yang berisi uraian tentang kekuasan parlemen, pemerintah, pengadilan, dan lembaga nasional penting lainnya. Hampir semua negara mempunyai konstitusi jenis ini. Beberapa dari konstitusi tersebut juga memuat hak-hak dasar, seperti hak kebebasan untuk berbicara dan hak untuk mendapatkan proses persidangan yang adil. Ini adalah karakteristik dari dokumen konstitusi, utamanya menjamin hak-hak dasar, yang membatasi kekuasaan para pembuat UU dan pemerintah. Pada beberapa kasus mengenai pembatasan tersebut dilaksanakan oleh pengadilan. Keputusan mereka juga menjadi bagian utama dari aturan konstitusi. Terlebih lagi, ada beberapa prosedur khusus untuk melaksanakan amademen terhadap konstitusi. Dokumen konstitusi biasanya tidak dapat diubah melalui proses legislasi biasa.
- Kumpulan peraturan baik hukum maupun non hukum yang membentuk sistem pemerintahan, sebagai contoh, aturan hukum yang menguraikan kekuasaan dari para menteri, dan parlemen, serta mengatur hubungan diantara mereka. Aturan hukum diartikan dan diperintahkan oleh pengadilan, sedangkan aturan non hukum adalah kebiasaan atau konvensi yang berisi kewajiban, meskipun hal tersebut tidak dapat diperintahkan oleh para hakim.
Berdasarkan
kamus Oxford Dictionary of Law,[17] maka konstitusi berarti
peraturan-peraturan dan praktek-praktek yang menjabarkan susunan dan fungsi
dari organ-organ pusat dan daerah dari pemerintah dalam suatu negara dan
mengatur hubungan antara individu dan negara.
Konstitusi
menurut Jimly Asshiddiqie,[18] merupakan hukum yang lebih
tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena
konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi
bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Setiap
negara modern pada saat ini pasti mempunyai konstitusi baik itu tertulis maupun
tidak tertulis. Menurut Jimly Asshiddiqie,[19] basis pokoknya adalah
kesepakatan umum atau persetujuan (concensus) di antara mayoritas rakyat
mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara
itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama
dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme
yang disebut negara. Kata kuncinya adalah konsensus atau ‘general agreement’.
Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang
bersangkutan, dan pada gilirannya perang saudara (civil war) atau revolusi
dapat terjadi.
Konsensus
di zaman modern yang menjamin tegaknya konstitualisme, menurut William G.
Andrews, bersandar pada tiga elemen:[20]
- Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama.
- Kesepakatan tentang “the rule of Law” sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara.
- Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan.
·
D.
SISTEM DEMOKRASI DALAM KONSTITUSI INDONESIA
Indonesia
setelah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, saat ini memberlakukan
kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 menggantikan
UUD Sementara 1950.
UUD
1945 kemudian diamandemen sebanyak 4 kali. Hasil amandemen UUD 1945 adalah
Indonesia menganut demokrasi dengan consensus model. Jika berdasarkan pada 9
elemen consensus model sebagaimana pendapat Arend Lipjhart, maka dapat dilihat
sebagai berikut :
- Adanya pembagian kekuasaan eksekutif. Pasal 4 sampai dengan 16 UUD 1945 mengatur tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Pasal 17 UUD 1945 mengatur tentang Kementerian Negara.[21]
Presiden
RI saat ini yang berasal dari Partai Demokrat, membentuk Koalisi dengan
beberapa partai antara lain dengan Partai Golkar, Partai Amanat Sosial, Partai
Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan.[22] Penunjukan menteri-menteri negara
sebagai pembantu presiden pun ditunjuk dari partai-partai koalisi pemerintah.[23]
- Pemisahan kekuasaan dalam UUD 1945 diatur sebagai berikut, kekuasaan legislatif berada di DPR sebagai pembentuk UU (Pasal 20 ayat (1)), [24] kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan Presiden (Pasal 4 sampai dengan 17 UUD 1945).[25]
- Adanya lembaga DPR dan DPD dalam UUD 1945 menunjukkan adanya sistem bikameral. yang seimbang dan perwakilan minoritas. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum(Pasal 19 dan 22E ayat (3)) UUD 1945)[26] berdasarkan daerah-daerah pemilihan yang ditentukan oleh KPU, dan setiap calon anggota DPR berasal dari anggota partai-partai peserta pemilihan umum.[27] Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum[28] dan bersifat perseorangan (Pasal 22C ayat (1) dan 22E ayat (4) UUD 1945)[29] dengan memenuhi persyaratan tertentu.[30]
- Pemilu legislatif terakhir yang dilaksanakan di indonesia diikuti oleh 34 partai di tingkat nasional dan 6 partai lokal khusus untuk wilayah Aceh.[31] Hal tersebut menunjukkan adanya Sistem multipartai dan Sistem partai yang multidimensional di Indonesia.[32]
- Sistem pembagian kursi di DPR RI ditetapkan berdasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR di daerah pemilihan yang bersangkutan. Dari hasil penghitungan seluruh suara sah kemudian ditetapkan angka BPP DPR. Setelah ditetapkan angka BPP DPR dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga.[33]
- Indonesia dibagi atas daerah-daearah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagain urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerahdan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakanotonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat (1), (2), (5), dan (6) UUD 1945).[34]
- Usul Perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Setiap usul perubahan harus diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR (pasal 37 UUD 1945).[35]
- http://anwarsyaehuu.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar